Proses Hak PB dan CB Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo

    Proses Hak PB dan CB Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo
    Infografis Layanan PB dan CB Anak Binaan

    KUTOARJO - Anak Binaan adalah Anak yang telah berumur 14 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun dan sedang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

    Dalam menjalani masa pembinaan tersebut, Anak Binaan akan mendapatkan hak dan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan salah satunya dalam pasal 13 yakni berupa hak pembebasan bersyarat (PB) atau pun cuti bersyarat (CB). Apa itu hak PB dan CB dan bagaimana cara memperolehnya? Yuk simak bersama layanan informasi infografis dari LPKA Klas I Kutoarjo.

    Ingat, semua layanan GRATIS tidak dipungut biaya apapun dan layanan saat ini telah berbasis online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi dengan SDP di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    kemenkumham ditjenpas lpkakutoarjo
    LPKA Klas I Kutoarjo

    LPKA Klas I Kutoarjo

    Artikel Sebelumnya

    Hak Integrasi, Salah satu Tolok Ukur Keberhasilan...

    Artikel Berikutnya

    Mahasiswi Fakultas Psikologi UGM Telusuri...

    Berita terkait